Menetapkan Harga Penawaran (Setting Bid Price)
Menetapkan Harga Penawaran (Bid Price)
Harga penawaran terendah yang dapat diterima adalah harga yang menghasilkan NPV =0. Saat itu, diharapkan akan diperoleh return yang diharapkan.
Ilustrasi
Sebuah perusahaan bergerak dalam bidang usaha penyediaan truk. Kerangka truk nya dibeli jadi dan dimodifikasi sesuai dengan spesifikasi yang dikehendaki oleh pembeli. Ada sebuah distributor local yang telah mengajukan permintaan 5 truk modifikasi setiap tahunnya selama 4 tahun, dengan total pesanan 20 truk. Untuk itu perusahaan perlu menetapkan harga penawaran setiap truknya.
Tujuan dari analisa kita adalah menentukan harga terendah yang kita tawarkan dengan mendapat keuntungan sesuati yang diharapkan.
Adapun data biaya produksi truk tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kerangka truk = Rp 100.000.000 / unit
2. Fasilitas yang diperlukan dapat disewa seharga RP 240.000.000 / tahun
3. Biaya tenaga kerja dan biaya bahan untuk memofikasi sebesar Rp 40.000.000 / truk
4. Total biaya / tahun = Rp 240.000.000 + 5 x (Rp 100.000.000 + Rp 40.000.0000) = Rp 940.000.000
5. Perlu dilakukan investasi sebesar Rp 600.000.000 dalam peralatan baru yang akan disusutkan secara garis lurus dengan harga jual (salvage value) setelah tahun ke empat sebesar nol. Harga jualnya RP 50.000.000 pada akhir proyek.
6. Perlu dilakukan penambahan persediaan bahan baku dan modal kerja lainnya sebesar Rp 400.000.000 .
7. Tarif pajak 39%
8. Return yang dikehendaki sebesar 20%
Langkah-Langkah Pengerjaan :
a. Lakukan perhitungan terbalik dari Arus Kas Operasi (OCF) sampai ke Penjualan (sales)
b. Arus Kas Operasi dicari dengan menghitung nilai jual terendah yang mungkin yang masih menguntungkan yang akan menghasilkan nilai sekarang net (NPV) = 0 pada tingkat return sebesar 20%.
c. Setelah Arus Kas Operasi diperoleh, cari laba bersih dengan menggunakan rumus :
Arus Kas Operasi = Laba Bersih (NI) + Depresiasi
d. Setelah laba bersih diperoleh, cari nilai penjualan (sales) dengan menggunakan rumus :
Laba Bersih = (Penjualan – Biaya Tunai – Biaya Non Tunai) x (1-tarif pajak)
e. Harga yang ditawarkan (bid price) dihitung dengan membagi nilai penjualan dengan unit yang dijual
f. Apabila harga penawaran tersebut tercapai, maka perusahaan akan mendapat kontrak dengan return sebesar 20%.
g. Penyusutan / tahun = Rp 600 juta / 4 = Rp 150 juta
Perhitungan :
1. Tambahan modal (net capital spending/NCS) Rp 600.000.000
2. Nilai Jual setelah Pajak (After Tax Salvage Value) = Nilai Jual – Tarif Pajak x (Nilai Jual – Nilai Buku)
= Rp 50 juta – 39% x (Rp 50 juta – 0)
= Rp 50 juta – Rp 19,50 juta = Rp 30,50 juta
3. Tambahan Modal Kerja (NWC) = Rp 400 juta pada tahun ke-0 akan terlepas (didapat lagi) pada akhir umur proyek (tahun ke-4)
4. Arus Kas Operasi (OCF) belum dapat dihitung karena harga jual belum ada.
5. Angka dalam jutaan rupiah)
_______________________________________________________________
Tahun 0 1 2 3 4
Arus Kas Operasi OCF OCF OCF OCF
Tambahan Modal Kerja - 400 400
Tambahan Modal - 600 30,5
_______________________________________________________________
Total Arus Kas - 1.000 OCF OCF OCF OCF+430,5
6. NPV = 0 = -1.000 + OCF x PvaIF (20%,4) + 430,5 x PVIF (20%,4)
Dimana PVIF (20%,4) = 1/(1+20%)^4 =0,482253086
PvaIF (20%,4) = (1 – 1/(1+20%)^4)/20% = 2,588734568
OCF = (1.000 – 430,5 x 0,482253086) / 2,58873568 = Rp 792,39 / 2,58873568 = Rp 306,09 juta
7. Arus Kas Operasi (OCF) = Laba Bersih (NI) + Penyusutan
Rp 306,09 juta = Laba Bersih + Rp 150 juta
Laba Bersih = Rp 156,09 juta
8. Laba bersih (NI) = (Penjualan – Biaya Kas – Beban Penyusutan) x (1 – Tarif Pajak)
Rp 156,09 juta = (Penjualan – Rp 940 juta – Rp 150 juta) x (1 – 39%)
Penjualan = Rp 156,09/61% + Rp 940 juta + Rp 150 juta
Penjualan (sales) = Rp 1.345,89 juta
9. Harga penawaran 1 truk = Rp 1.345,89 juta / 5 = Rp 269,18 juta.