Komite Audit
Komite Audit
Komite audit terdiri dari sedikitnya 3 anggota, dengan salah satu anggotanya adalah komisaris independen sedangkan anggota lainnya harus merupakan pihak ketiga yang tidak terikat (independen) dengan kepentingan perusahaan.
Komite audit harus memiliki Piagam Komite Audit yang sedikitnya mencakup :
- Peran, tanggung jawab dan wewenang
- Komposisi, struktur dan persyaratan keanggotaan
- Sistem dan prosedur
- Kebijakan persyaratan rapat
- Sistem pelaporan aktivitas
- Bagaimana menangani sebuah laporan terkait dengan tuduhan pelanggaran pelaporan keuangan
Piagam Komite Audit harus dicantumkan dalam situs jejaring perusahaan.
Kualifikasi Keanggotaan
- Harus memiliki integritas, kapabilitas, pengetahuan dan pengalaman yang memadai dan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.
- Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan, proses audit, managemen resiko dan pengetahuan yang memadai tentang undang-undang dan peraturan-peraturan pasar modal serta peraturan-peraturan lainnya yang terkait.
- Sedikitnya satu dari anggota memiliki latar belakang akademis dan kemampuan di bidang akuntansi atau keuangan.
- Bukan merupakan anggota staf dari perusahaan akuntan publik, konsultan hukum atau pihak ketiga lainnya yang digunakan perusahaan terkait dengan jasa audit, non-audit atau jasa konsultasi lainnya sedikitnya selama 6 bulan sebelum penugasannya.
- Bukan merupakan orang-orang yang bekerja pada perusahaan dan memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin atau mengendalikan kegiatan perusahaan sedikitnya selama 6 bulan sebelum penugasannya, kecuali komisaris independen.
- Tidak memiliki saham perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung
- Tidak terafiliasi dengan komisaris, direktur dan pemegang saham utama.
- Tidak memiliki hubungan usaha secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan
- Tidak memiliki hubungan yang dapat mempengaruhi kapabilitas untuk bertindak secara bebas (independen)
Lamanya Penugasan
Tidak melampaui periode dewan komisaris dan hanya bisa ditugaskan kembali untuk satu periode tambahan berdasarkan review berkala oleh dewan komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite audit ditugaskan untuk memberikan nasehati professional independen kepada Dewan Komisaris atas laporan atau masalah lainnya yang diserahkan Dewan Direksi kepada Dewan Komisaris dan mengidentifikasikan masalah yang perlu diperhatikan Dewan Komisaris yang mencakup :
- Mereview informasi keuangan yang harus diterbitkan perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi keuangan dan informasi keuangan sehubungan dengan laporan terkait lainnya.
- Mereview ketaatan perusahaan terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan pasar modal dan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penugasan Auditor External berdasarkan independensi, lingkung tugas dan fee, untuk dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Mereview daya guna dari auditor internal perusahaan dan pelaksanaan tindak lanjut dari Dewan Direksi terkait dengan penemuan-penemuan internal auditor.
- Mereview kegiatan pelaksanaan manajemen resiko oleh Dewan Direksi
- Mereview setiap penghapusan terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan serta manajemen resiko perusahaan.
- Mereview dan memberikan nasihat kepada Dewan Komisaris terkait dengan potensi konflik kepentingan.
- Melakukan investigasi setiap indikasi dari suatu kesalahan dalam keputusan rapat Dewan Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan dalam melaksanakan keputusan rapat Dewan Direksi. Investigasi tersebut dapat dilakukan oleh Komite Audit atau pihak independen yang ditugaskan oleh Komite Audit atas biaya perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan.
- Mereview pelaksanaan paket kompensasi total dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Wewenang
- Komite audit memiliki wewenang untuk mengakses seluruh data atau informasi perusahaan pada staf, dana, aset dan sumber-sumber perusahaan lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas-tugasnya.
- Berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung dengan staf perusahaan dan phak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas audit internal, audit eksternal dan manajemen resiko perusahaan.
- Melibatkan pihak independen di luar Komite Audit untuk membantu pekerjaan Komite Audit (bila diperlukan)
- Melakukan wewenang lainnya sesuai yang diinstruksikan oleh Dewan Komisaris.
Rapat
- Rapat Komite Audit diselenggarakan sedikitnya 4 kali setahun atau sedikitnya sama dengan klausul rapat Dewan Komisaris.
- Hanya dapat dilakukan jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota.
- Bisa mengundang Akuntan Publik, Konsultan Hukum atau pihak lainnya yang dianggap perlu
- Notula rapat harus dibaca dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan harus mencakup opini keberatan (tidak setuju) jika ada dan harus dilaporkan ke Dewan Komisaris.
Pelaporan
- Komite Audit harus menyerahkan laporan kegiatannya kepada Dewan Komisaris secara berkala minimal setiap kuartal.
- Harus menyerahkan laporan review kepada semua anggota Dewan Komisaris selambat-lambatnya dua hari kerja setelah laporan diselesaikan.
- Harus menyerahkan laporan tahunan atas kegiatan-kegiatannya kepada Dewan Komisaris
- Perusahaan harus melaporkan kepada Bapepam atas setiap perubahan keanggotaan Komite Audit perusahaan dan harus melampirkan Piagam Komite Audit dan perubahan-perubahannya.
- Berdasarkan laporan review tersebut, Dewan Komisaris harus menyiapkan rekomendasi atau nasihat perbaikan dan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada seluruh anggota Dewan Direksi selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah Dewan Komisaris menerima laporan review final yang disiapkan oleh Komite Audit bersamaan dengan laporan review tersebut.
- Laporan review yang material dan rekomendasi atau nasihat perbaikan yang disebutkan di atas harus diserahkan dan tersedia di kantor perusahaan untuk dibaca oleh para pemegang saham selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya rekomendasi atau nasihat dari Dewan Komisaris kepada Dewan Direksi.
- Membuat laporan tahunan atas pelaksanaan kegiatan kepada Dewan Komisaris.
- Laporan tahunan dari perusahaan harus mencakup kegiatan Komite Audit yang di antaranya berkaitan dengan masalah :
· Penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan atas undang-undang dan peraturan-peraturan (jika ada)
· Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan, pengawasan internal perusahaan dan independensi auditor perusahaan (jika ada).
· Review atas pelaksanaan paket kompensasi total Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.